Butuh Uang? Cukup Menggadaikan BPKB Motor Tanpa Ribet, Hanya Butuh Ponsel dan 7 Langkah Sederhana!

1 Juni 2024, 13:56 WIB
Butuh Uang? Cukup Menggadaikan BPKB Motor Tanpa Ribet, Hanya Butuh Ponsel dan 7 Langkah Sederhana! /Vivi/

JABEJABE - Kini, menggadaikan BPKB motor di Pegadaian bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan ponsel.

Proses ini memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital yang memudahkan Anda dalam mendapatkan pinjaman uang.

Berikut adalah tujuh langkah sederhana untuk menggadaikan BPKB motor Anda melalui aplikasi tersebut:

Baca Juga: Segera Manfaatkan! Usia Minimal 17 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian 2024!

1. Akses Aplikasi Pegadaian Digital

Mulailah dengan masuk ke aplikasi Pegadaian Digital dan pilih menu 'Pembiayaan'.

2. Pilih Jenis Pembiayaan

Setelah memilih menu 'Pembiayaan', lanjutkan dengan memilih opsi 'Pinjaman Serbaguna'.

3. Masukkan Jumlah Pinjaman

Ketika menu terbuka, masukkan jumlah pembiayaan yang Anda butuhkan.

4. Pilih Jangka Waktu Pelunasan

Tentukan jangka waktu pelunasan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dari pilihan yang tersedia.

5. Isi Informasi Barang Jaminan

Lanjutkan dengan mengisi informasi detail mengenai barang jaminan, yaitu BPKB motor Anda.

Baca Juga: Batas Limit KUR Pegadaian: Syarat dan Informasi Lengkap untuk Tahun 2024!

6. Konfirmasi Pengajuan

Setelah semua informasi terisi dengan benar, konfirmasikan pengajuan pembiayaan Anda.

7. Tunggu Notifikasi

Tunggu hingga Anda menerima notifikasi bahwa pengajuan pembiayaan Anda telah sukses.

Meskipun pengajuan dilakukan secara online, proses selanjutnya tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Pegadaian akan melakukan survei ke tempat kerja atau lokasi usaha serta tempat tinggal calon nasabah sebelum pencairan dana dilakukan.

Proses ini memastikan bahwa semua langkah telah terpenuhi dengan benar sebelum pinjaman dicairkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, menggadaikan BPKB motor di Pegadaian menjadi lebih mudah dan praktis hanya dengan menggunakan ponsel Anda. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!***

Editor: Hermansyah Paruk

Tags

Terkini

Terpopuler