JABEJABE - Kapan BLT El Nino Desember 2023 akan dicairkan? Pertanyaan ini banyak muncul di mesin pencari Google. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang digagas oleh Kementerian Sosial mendapat perhatian publik, terutama terkait dengan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Meskipun diharapkan memberikan dukungan signifikan kepada masyarakat terdampak, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) memenuhi syarat untuk menerima BLT El Nino.
Sebelum menjawab pertanyaan kapan BLT El Nino Desember 2023 akan dicairkan, penting untuk mengetahui 6 KPM yang tidak memenuhi syarat menerima BLT El Nino.
6 KPM yang Tidak Berhak Menerima BLT El Nino
1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP
KPM dengan Penghasilan Penduduk Umum (PPU) di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak termasuk sebagai penerima BLT El Nino. Ini berlaku bagi KPM yang gajinya melebihi UMP yang ditetapkan di setiap provinsi.
2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima
Keputusan untuk tidak memberikan bantuan dapat diterapkan pada keluarga yang dianggap sudah sejahtera dan mapan. Penilaian ini biasanya berdasarkan musyawarah desa.
Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024
3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI)