Cek Daftar 8 Kategori Masyarakat yang Tidak Memenuhi Syarat Menerima Bansos, Begini Cara Lapornya!

- 30 Desember 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi Penerima Bansos 2024
Ilustrasi Penerima Bansos 2024 /Dok. Humas Kemensos

JABEJABE - Kriteria penerima manfaat Bansos umumnya ditujukan untuk masyarakat yang menghadapi masalah sosial, seperti kemiskinan atau keterlantaran. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan Bansos, sangat penting untuk melaporkan hal tersebut, mengingat merujuk pada tindakan yang tidak sah atau tidak etis dalam pendistribusian bantuan sosial.

8 Kategori Masyarakat yang Tidak Penuhi Syarat Menerima Bansos

Berikut adalah 8 kategori masyarakat yang dianggap tidak layak menerima manfaat bantuan sosial (Bansos), sehingga perlu segera dilaporkan:

  1. Keluarga yang Sudah Mapan atau Berkecukupan
  2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
  3. Anggota Keluarga yang Berprofesi sebagai PNS/POLRI/TNI
  4. Pensiunan PNS/POLRI/TNI
  5. Pendamping Sosial
  6. Memiliki Penghasilan dari APBN/APBD
  7. Para Perangkat Desa
  8. Tenaga Kerja dengan Penghasilan di Atas UMP/UMK

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemilihan dan verifikasi data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat PKH biasanya menerima bantuan berupa uang tunai dan/atau insentif pendidikan dan kesehatan sesuai dengan program tersebut.

Jika Anda mengetahui adanya pelanggaran dalam hal penerimaan Bansos untuk kategori-kategori di atas, bantu untuk melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bansos 2024: 5 Jenis Bantuan yang Pasti Cair, Apa Saja Kriteria Penerima Bansos 2024?

Baca Juga: Menuju 2024: Inilah Jenis Bansos yang Akan Cair dan Cara Mendapatkannya

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penyelewengan Bansos:

  1. Buka laman lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
  2. Pilih salah satu dari tiga "Tipe Pelaporan" yang tersedia: pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
  3. Perhatikan panduan cara menyampaikan pengaduan dengan benar sebelum mengisi laporan.
  4. Tuliskan judul laporan yang mencerminkan inti permasalahan yang ingin disampaikan.
  5. Ceritakan kronologi kejadian dengan jelas.
  6. Sertakan data diri seperti nama, NIK, dan nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
  7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian.
  8. Tentukan kategori laporan yang sesuai.
  9. Jika diperlukan, unggah lampiran pendukung seperti gambar, dokumen, atau video dengan ukuran maksimal 2 MB.
  10. Sebelum mengirim laporan, pilih opsi "Anonim" atau "Rahasia".
  11. Klik tombol "LAPOR!"

Dengan memahami kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos dan melaporkan potensi penyelewengan, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini