JABEJABE - Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 di wilayah Jawa Timur.
Pencairan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap mulai bulan Januari 2024, sebagai langkah konkret untuk mendukung keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, pencairan tahap 1 PKH dan BPNT di Jawa Timur akan dilaksanakan antara bulan Februari hingga Maret 2024.
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan yang efektif dan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi dan kesehatan.
Bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Jawa Timur adalah sebesar Rp 750.000 untuk PKH tahap 1 dan Rp 400.000 untuk BPNT tahap 1 per KPM.
Jumlah ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang signifikan dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga penerima manfaat.
Pencairan ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang merata dan adil kepada masyarakat yang membutuhkan, sambil tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan program.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan ini, memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait integritas dan tujuan dari Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.