JABEJABE - Tahun 2024 menjadi tahun di mana pemerintah berkomitmen memberikan bantuan sosial, atau bansos, melalui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos kepada keluarga yang membutuhkan.
Bantuan ini akan disalurkan dalam enam tahap, setiap dua bulan sekali, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 per tahap.
Jumlah total yang akan diterima oleh setiap penerima setiap tahun adalah Rp 2.400.000.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bantuan Sosial BNPT dan PKH 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya
Syarat untuk menjadi penerima Bansos BPNT:
1. Tidak menerima gaji setara UMR sebagai pensiunan atau pegawai aktif.
2. Berada dalam desil kemiskinan yang paling rendah.
3. Sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta berasal dari keluarga yang menghadapi kesulitan finansial.
4. Tidak menjadi pendamping sosial untuk program tertentu.
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan terdaftar di Dukcapil.