JABEJABE - Tahap pendaftaran untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2024 telah dimulai, memberikan peluang berarti bagi warga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah.
Bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat diakses melalui pendaftaran DTKS 2024.
DTKS 2024 bertindak sebagai pangkalan data yang kaya akan informasi mengenai keluarga-keluarga miskin dan rentan di Indonesia, menjadi fondasi bagi pemerintah untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial atau Bansos.
Sesuai dengan UU No 13/2021, pemberdayaan dan bantuan sosial harus merujuk pada data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial, dan DTKS menjadi sumber utamanya.
Meskipun penerima bantuan sosial dari pemerintah pasti terdaftar dalam DTKS, keanggotaan dalam DTKS tidak menjamin otomatis penerimaan bantuan sosial.
Pendaftaran DTKS 2024 telah dibuka sejak 1 November 2023 dan akan berakhir pada 11 Januari 2024, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mendaftar.
Masyarakat dapat memilih antara pendaftaran online melalui situs web resmi https://dtks.kemensos.go.id/ atau langsung datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk pendaftaran offline.
Untuk pendaftaran online, persiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan miskin dari RT/RW. Setelah itu, isi formulir pendaftaran secara online.