Rincian Besaran Gaji 13 PNS 2024 Terbaru, Semoga Segera Cair

- 17 Mei 2024, 19:13 WIB
Besaran Gaji 13 PNS 2024 Terbaru
Besaran Gaji 13 PNS 2024 Terbaru /Pikiran Rakyat

JABEJABE.CO - Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan pencairan gaji 13 PNS 2024 terbaru pada bulan Juni 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemberian gaji 13 ini meliputi lima komponen utama yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya. Berikut adalah rincian lengkap besaran gaji 13 PNS 2024 terbaru.

Gaji Pokok PNS 2024

Gaji pokok adalah komponen utama dalam gaji 13 PNS 2024 terbaru. Pada tahun ini, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

 Golongan I

  - Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

  - Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

  - Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

  - Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: ASN Wajib Baca! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2024 Terbaru

Golongan II

  - Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

  - Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

  - Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

  - Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  - Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

  - Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

  - Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

  - Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  - Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

  - Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

  - Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

  - Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

  - Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga: Cara Dapat Saldo DANA: Klaim Saldo DANA 100K Gratis pada 17 Mei 2024

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga dalam gaji 13 PNS 2024 terbaru meliputi tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimum tiga anak. Peraturan ini masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan Pangan/Makan

Tunjangan pangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022. Berikut besaran tunjangan makan berdasarkan golongan:

- Golongan I dan II: Rp 35 ribu per hari

- Golongan III: Rp 37 ribu per hari

- Golongan IV: Rp 41 ribu per hari

- TNI/Polri: Rp 60 ribu per hari

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I-IV, yang bervariasi tergantung jenjang jabatan masing-masing. Tunjangan ini menjadi salah satu komponen penting dalam gaji 13 PNS 2024 terbaru.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Presiden yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing K/L.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Buruan Cek Dulu Sekarang!

Informasi mengenai gaji 13 PNS 2024 terbaru ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para ASN dalam mempersiapkan diri menghadapi pencairan gaji yang akan datang. Adanya kenaikan dan tunjangan-tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai negeri.***

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini