Hukum Asuransi Menurut Islam dan Perbedaannya dengan Konvensional

21 Juli 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi asuransi menurut Islam. /Istimewa.

 

JABEJABE.co - Bagaimanakah asuransi menurut Islam, tentu anda ingin tahu. Nah dalam ulasan kali ini, akan secara singkat membahas seputar bagaimana asuransi dalam pandangan Islam.

Namun demikian, sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, terlebih dulu harus paham apa hukum asuransi. Terutama bagi orang islam, baik dari Al-Qur’an ataupun mengacu pada aturan Fatwa MUI. Jadi, pertanyaannya, seperti apa asuransi menurut Islam.

Dikutip dari berbagai sumber, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit, namun hukum asuransi dalam islam tidaklah haram alias sah-sah saja selama tidak mengandung unsur ribawi.

Menurut MUI maupun pandangan ulama, selama asuransi itu dijalankan berlandaskan ajaran Islam, tentu saja diperbolehkan. Jenis proteksi ini dikenal juga dengan istilah asuransi syariah.

Selain itu, perusahaan asuransi juga harus memiliki visi dan misi untuk membuat tatanan sosial yang berdampak pada kemakmuran dan adil pada ekonomi umat manusia.

Baca Juga: Annii Massaniyadh-dhurru Wa Anta Arhamur Roohimiin, Dzikir Nabi Ayyub, Doa Segala Penyakit

Itulah sebabnya, setiap produk asuransi syariah harus terdapat pedoman utama yang memperhatikan tujuan syariat atau disebut maqashidus syariah.

Maqashidus syariah adalah sebuah tujuan yang diterapkannya syariah Islam di bidang ekonomi.

Perlu diketahui, asuransi dalam hukum Islam di Indonesia mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001.

Diantaranya:

  • Bentuk perlindungan
  • Unsur tolong menolong
  • Unsur kebaikan
  • Berbagi risiko dan keuntungan
  • Bagian dari Bermuamalah

Lebih lanjut, terdapat tiga poin yang bisa menjadi acuan dasar hukum asuransi dalam islam adalah:

Baca Juga: Keutamaan Orang yang Membaca Ayat Kursi, Salah Satunya Tiada yang menghalanginya Masuk Surga Kecuali Kematian

QS Al Maidah ayat 2

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".

Kemudian QS An Nisaa ayat 9

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka".

Sementara berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah.

"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat".

Baca Juga: Tasbih Malaikat Pembuka Pintu Rezeki, Baca 100 Kali di Waktu Terbit Fajar

Asuransi menurut Islam juga dijelaskan dalam banyak kajian fikih atau literatur Islam. Diantaranya berpedoman pada akad-akad yang memiliki kemiripan dengan prinsip asuransi syariah. Berikut ini beberapa dasar hukum asuransi menurut Islam:

Adapun perbedaan antara asuransi dalam Islam dengan konvensional, yaitu :

  1. Pengelolaan risiko
  2. Berlandaskan Al-Qur’an
  3. Dilengkapi dengan dewan pengawas
  4. Menggunakan akad tabarru’
  5. Pengelolaan dana kontribusi
  6. Klaim dibayarkan dari dana tabarru’
  7. Penempatan investasi

Demikian pembahasan seputar hukum asuransi menurut Islam dan perbedaannya dengan konvensional. Semoga bermanfaat.***

Editor: Subrata

Tags

Terkini

Terpopuler