Apakah STNK Kendaraan Anda Terblokir? Ini Cara Mengatasinya dan Ikuti Langkah Ini!

- 9 Mei 2024, 11:50 WIB
ilustrasi STNK/Toyota Astra//
ilustrasi STNK/Toyota Astra// /

JABEJABE - Apakah STNK kendaraan Anda terblokir karena masalah pajak yang tertunda lebih dari dua tahun?

Situasi ini sering terjadi pada kendaraan bekas dan mengharuskan Anda untuk mengambil langkah-langkah tertentu sebelum mendapatkan STNK baru dari Samsat.

Berikut adalah panduan praktis untuk mengurus STNK yang diblokir:

Baca Juga: Ragam Pilihan Motor Touring Honda 2024 dengan Fitur Canggih

Pertama, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

1. STNK asli dan salinannya

2. KTP pemilik baru beserta fotokopinya

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

4. Kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas materai 6.000

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini