JABEJABE - Apakah STNK kendaraan Anda terblokir karena masalah pajak yang tertunda lebih dari dua tahun?
Situasi ini sering terjadi pada kendaraan bekas dan mengharuskan Anda untuk mengambil langkah-langkah tertentu sebelum mendapatkan STNK baru dari Samsat.
Berikut adalah panduan praktis untuk mengurus STNK yang diblokir:
Baca Juga: Ragam Pilihan Motor Touring Honda 2024 dengan Fitur Canggih
Pertama, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
1. STNK asli dan salinannya
2. KTP pemilik baru beserta fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
4. Kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas materai 6.000