JABEJABE.CO - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/DISNAKER/2023, yang memberikan kenaikan sebesar 4,04 persen.
Angka Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 4,04 persen memberikan dampak positif bagi para pekerja dan buruh di wilayah tersebut. Dengan persentase ini, jumlah UMP tahun 2024 mencapai Rp 3.640.000.
Hal ini menjadi kabar gembira untuk para pekerja, karena mereka akan segera menikmati gaji terbaru dengan nominal yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tujuan Kenaikan UMP
Pemberian kenaikan UMP ini tidak hanya sekadar kebijakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: 5 Aplikasi Saham Terbaik yang Cocok untuk Investor Pemula di Indonesia
Baca Juga: KESEMPATAN LANGKA! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu 21 Desember, Cukup Klik Klik
Kenaikan tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap kondisi ekonomi pekerja, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih stabil.
Peraturan dalam SK Gubernur
SK Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatur dengan jelas bahwa perusahaan di wilayah ini wajib memberikan upah sesuai dengan besaran yang tercantum dalam SK.
Lebih lanjut, perusahaan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan buruh.