JABEJABE.CO - Pada Senin, 1 Juli 2024, Polda Jabar dan Pegi Setiawan dijadwalkan hadir pada sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Sidang ini menjadi babak penentu masa depan Pegi Setiawan yang selama ini mendapat dukungan dari berbagai pihak agar mendapatkan kebebasannya.
Para kuasa hukum Pegi Setiawan kini bersiap untuk menghadapi adu bukti di persidangan. Mereka tetap setia mendampingi Pegi dan bertekad untuk tidak mundur hingga kemenangan diraih.
Hak Ganti Rugi Bila Pegi Menang
Jika Pegi Setiawan berhasil memenangkan sidang praperadilan, dia berhak mendapatkan kompensasi.
Baca Juga: All Eyes On Belitung Timur, Kabupaten Termiskin Di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.
Besaran Ganti Rugi
Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000. Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi. Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.