Hakim Vonis dr Rudy Gunawan 4 Tahun Penjara atas Kasus Maling Uang Rakyat dari Dana Covid-19 di RSUD Beltim

- 16 Mei 2024, 19:44 WIB
dr Rudy Gunawan, Terdakwa Kasus Maling Uang Rakyat dari Dana Covid-19 di RSUD M. Zein, Beltim 
dr Rudy Gunawan, Terdakwa Kasus Maling Uang Rakyat dari Dana Covid-19 di RSUD M. Zein, Beltim  /istimewa

JABEJABE.CO, BANGKA - Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis atas kasus maling uang rakyat alias korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 dengan terdakwa atas nama Rudy Gunawan, Kamis 16 Mei 2024.

Terdakwa Rudy Gunawan divonis hakim selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.344.659.150.

Adapun isi putusan majelis Hakim yang diketuai Irwan Munir di antaranya:

1. Menyatakan Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Kejari Beltim Tingkatkan Kasus Penyimpangan Jaspel Covid-19 ke Tahap DIK, Kerugian Negara Ratusan Juta

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

3. Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti sebesar Rp.344.659.150,00 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti sebesar Rp.344.659.150,00 (tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) tersebut maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

4. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Diduga Maling Dana Insentif Covid 19 Ratusan Juta, Oknum Dokter di RSUD Beltim Dilapaskan

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini