Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Sudah Ditetapkan Kejaksaan Agung

- 28 Maret 2024, 11:07 WIB
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Ditetapkan Kejaksaan Agung
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Ditetapkan Kejaksaan Agung /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

JABEJABE.CO - Pengusutan korupsi yang terkait dengan penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 142 orang sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Para tersangka itu diumumkan bergiliran satu per satu oleh tim Jampidsus sejak Januari 2024 lalu. Tiga tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran petinggi PT Timah Tbk. Yaitu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, tersangka Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. dan tersangka Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

Tersangka lainnya, dari kalangan swasta. Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. 

Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Pada Selasa (26/3/2024) penyidikan Jampidsus mengumumkan pengusaha perempuan kaya raya atau yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut) Helena Lim (HLM) sebagai tersangka ke-15 terkait perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Baca Juga: Sulit Jual Timah? Apakah Timah dari Tambang Rakyat Bisa Dijual ke PT Timah? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Tambang Ilegal di Belitung Timur: Kejati Babel Bilang Akan Tertibkan Tambang Besar, Tambang Rakyat Gimana?

Para tersangka tersebut dijerat sangkaan sama, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kecuali terhadap tersangka Toni Tamsil (TT) yang dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun selama periode 2015 hingga 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut kemungkinan masih akan bertambah. Angka tersebut terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x