Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Sudah Ditetapkan Kejaksaan Agung

- 28 Maret 2024, 11:07 WIB
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Ditetapkan Kejaksaan Agung
Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Ditetapkan Kejaksaan Agung /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan dan Kejagung sedang bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lainnya untuk menentukan angka yang tepat. Tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat, juga terlibat dalam menghitung kerugian perekonomian negara.

Penyidikan ini dimulai sejak Oktober 2023 dan hingga Maret 2024, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, terdapat petinggi PT Timah Tbk dan individu dari sektor swasta. Kasus ini merupakan salah satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung.

Selain pengumuman tersangka, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan sejak November 2023. Ini melibatkan penggeledahan di berbagai lokasi di Bangka Belitung dan Jakarta. Barang yang disita termasuk emas, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta mobil mewah. Selain itu, alat-alat berat yang digunakan untuk penambangan juga disita dari lokasi yang terkait dengan beberapa tersangka.

Baca Juga: Hindari Penyakit dan Radiasi, Bupati Beltim Sebut Akan Melokalisasi Meja Goyang

Baca Juga: Daftar 3 Orang Terkaya di Provinsi Bangka Belitung, Nomor 3 Mantan Wakil Gubernur

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi tersangka lainnya. Dalam penjelasannya, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung, Raharjo Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan.***

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x