JABEJABE.CO - PT Timah Tbk (TINS) mengungkapkan bahwa skema jual-beli hasil pertambangan bijih timah dari pertambangan rakyat di Provinsi Bangka Belitung menemui kesulitan.
Direktur Utama TINS, Ahmad Dani Virsal, menjelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami hambatan dalam membeli hasil tambang timah dari pertambangan rakyat karena masalah legalitas.
Menurutnya, tidak mungkin bagi PT Timah untuk mengakomodasi hasil tambang dari pertambangan rakyat yang tidak dapat dipastikan legalitasnya.
"Kapasitas pabrik bukanlah masalah, namun legalitas dan asal-usul bijih timah dari pertambangan rakyat menjadi kendala utama," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa perusahaan dapat berpotensi bekerja sama dengan perusahaan yang sudah legal dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh pemerintah. Namun, PT Timah tetap menghindari hasil tambang dari pertambangan ilegal.
"WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dapat menjadi peluang kerja sama, tetapi pertambangan ilegal tidak dapat kami dukung," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Belitung Timur, Burhanudin, mengungkapkan bahwa ekonomi di Bangka Belitung saat ini menghadapi tantangan serius. Dia menyatakan bahwa hasil tambang dari pertambangan rakyat masih sulit untuk dipasarkan.
"PT Timah hanya menerima timah dari IUP PT Timah, yang jumlahnya sangat terbatas. Namun, para petambang rakyat kesulitan menemukan pembeli karena wilayah kami luas," ungkap Burhanudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).