5. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dikonfirmasi jabejabe.co mengenai Sidang Putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan bahwa atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan segera menentukan Sikap selama tujuh hari," jelasnya.***