JABEJABE.CO - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi topik hangat dalam masyarakat sejak dimulainya pada tanggal 20 Agustus 2020.
Bantuan ini diinisiasi oleh pemerintah sebagai langkah konkrit untuk membantu 15,7 juta pekerja di Indonesia yang terdampak oleh berbagai perubahan ekonomi.
Meskipun demikian, menjelang akhir tahun 2023, terdapat keputusan untuk tidak melanjutkan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah telah dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung program ini, dengan setiap pekerja menerima bantuan sebesar 600.000 rupiah.
Baca Juga: Pencairan Terbaru Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Bulan Desember 2023
Baca Juga: Cara Periksa dan Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 Dari Pemerintah
Namun, perlu diperhatikan bahwa pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang non-Penerima Upah atau memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih berkesempatan untuk menerima bantuan sosial senilai 600.000 rupiah.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria, bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2023. Meskipun penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan, pemerintah masih memberikan perhatian khusus kepada kelompok ini.***