BPNT Cair Desember 2023, Berikut Syarat Calon Penerima BPNT

- 21 Desember 2023, 19:43 WIB
BPNT Cair Desember 2023, Berikut Syarat Calon Penerima BPNT
BPNT Cair Desember 2023, Berikut Syarat Calon Penerima BPNT /Pexels @Iqbal Nuril Anwar/

JABEJABE.CO - Meski tahun 2023 akan segera berakhir, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus dilanjutkan pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan sebesar 200.000 rupiah per bulannya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos. Bagi mereka yang ingin menjadi penerima bantuan sosial non-BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar 600.000 rupiah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak menjadi pegawai aktif atau pensiunan, bukan pendamping bantuan sosial tertentu, menyandang status keluarga kurang mampu, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Akhir Tahun 2023, Segini Besarannya

Baca Juga: KESEMPATAN LANGKA! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu 21 Desember, Cukup Klik Klik

Untuk memastikan status penerima bantuan, dapat dilakukan dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memasukkan data yang diperlukan, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai dengan data KTP, serta melakukan tindakan verifikasi dengan memasukkan kode captcha, Anda dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sebesar 600.000 rupiah (non-BSU).

Jika pada kolom BPNT terdapat keterangan "Ya" dan jadwal pencairan bulan ini, itu menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sebesar 200.000 rupiah.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Info Terbaru dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Baca Juga: SELAMAT Kamu Berhak Klaim Saldo Dana Gratis Rp 100 Ribu 21 Desember Melalui Link di Bawah Ini

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini