Sangat Mudah, Ternyata Begini Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Lewat HP!

- 24 April 2024, 14:45 WIB
Sangat Mudah, Ternyata Begini Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Lewat HP!
Sangat Mudah, Ternyata Begini Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Lewat HP! /facebook.com/BNI

JABEJABE - Di tengah rencana penawaran KUR BNI 2024, kini masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan mudah tanpa harus datang ke kantor bank. Bahkan, suku bunganya pun sangat bersahabat, hanya 0,5 persen. Bagaimana caranya? Simak panduannya di bawah ini!

Program KUR BNI 2024 menawarkan beragam pilihan pinjaman yang menguntungkan bagi berbagai kalangan. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami syarat-syaratnya.

Pemohon harus memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh bank terpenuhi sebelum pinjaman bisa cair. Seperti lembaga keuangan lainnya, BNI juga memiliki persyaratan khusus yang harus dipatuhi oleh calon peminjam.

Baca Juga: Panduan Mudah Ajukan KUR BNI 2024 Lewat HP, Simak Langkahnya!

Baik individu maupun perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, harus memiliki usaha yang dianggap produktif dan layak untuk mendapatkan pinjaman ini. Hal yang menarik, tidak diperlukan agunan tambahan atau agunan yang sudah mencukupi.

Tabel Angsuran Program KUR BNI 2024 menyajikan simulasi angsuran untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan beragam tenor:

  • Angsuran 12 bulan: Rp 4.303.321 per bulan
  • Angsuran 24 bulan: Rp 2.216.031 per bulan
  • Angsuran 36 bulan: Rp 1.521.097 per bulan
  • Angsuran 48 bulan: Rp 1.174.251 per bulan
  • Angsuran 60 bulan: Rp 966.640 per bulan

Menariknya, sesuai dengan peraturan pemerintah, penyaluran pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KUR BNI 2024 Secara Online, Langkah Demi Langkah!

Program KUR BNI 2024 menawarkan suku bunga yang rendah, hanya 6 persen per tahun atau setara dengan 0,5 persen per bulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa suku bunga tersebut hanya berlaku bagi pemohon yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR.

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x