Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

- 10 Mei 2024, 13:16 WIB
Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 /Kemenko Marves

JABEJABE.CO - Dalam upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. 

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi sorotan utama. Berikut adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja:

Baca Juga: Butuh Dana Mendesak: Gini Cara Menyekolahkan Sertifikat Rumah ke Bank

1. Golongan I: Masa kerja 0 tahun, gaji naik menjadi Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900.

2. Golongan II: Masa kerja 3 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200.

3. Golongan III: Masa kerja 3 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200.

4. Golongan IV: Masa kerja 3 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500.

5. Golongan V: Masa kerja 0 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600.

Halaman:

Editor: Romaryo

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini