Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

- 1 Juli 2024, 19:52 WIB
Ilustrasi: Seorang Nasabah BRI
Ilustrasi: Seorang Nasabah BRI /Humas BRI

JAKARTA, JABEJABE.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.

Pelayanan terhadap Nasabah BRI
Pelayanan terhadap Nasabah BRI Humas BRI

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Baca Juga: Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Nasabah BRI saat menggunakan layanan ATM BRI
Nasabah BRI saat menggunakan layanan ATM BRI Humas BRI

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah