Mari Cek! Ketentuan dan Proses Kerja di Malaysia untuk WNI

- 24 Oktober 2023, 10:15 WIB
Malaysia
Malaysia /Unsplash/ Sadie Teper

JABEJABE.CO - Era modern membawa persaingan ketat di pasar tenaga kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional. Banyak perusahaan mencari pekerja berpengalaman dan profesional. Hal ini juga berlaku dalam konteks bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, yang selalu menjadi destinasi menarik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari peluang karier yang lebih baik. Lalu, apa saja persyaratan dan prosedur kerja di Malaysia?

 

Perizinan Kerja Malaysia untuk WNI

Malaysia memiliki peraturan yang mengatur kesempatan kerja bagi pekerja asing, termasuk WNI. Izin kerja ini dikenal dengan sebutan "Employment Pass." Dengan izin ini, warga negara asing, termasuk dari Indonesia, diizinkan secara sah tinggal dan bekerja di Malaysia. Jenis-jenis izin ini bervariasi tergantung pada keterampilan dan tujuan pekerja asing, termasuk izin kerja reguler, izin kerja sementara, dan izin kunjungan profesional.

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing di Malaysia diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin kerja bagi mereka. Kemudian, lembaga pemerintah yang berwenang akan mengevaluasi permohonan ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga kerja di Malaysia.

 

Jenis-jenis Izin Kerja Malaysia

Sebelum bekerja di Malaysia, penting untuk memahami jenis-jenis Employment Pass Malaysia:

  • Kategori I: Izin kerja ini diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak berjangka 60 bulan (lima tahun) dan gaji sekitar 10.000 ringgit (US$2.410) per bulan. Dengan izin ini, pekerja diperbolehkan membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapatkan persetujuan, dan izin ini dapat diperpanjang setelah masa berlaku awal berakhir.
  • Kategori II: Pekerja dalam kategori ini memiliki gaji antara 5.000 ringgit (US$1.200) dan 10.000 ringgit (US$2.410) per bulan dengan kontrak kerja hingga maksimal 23 bulan. Izin ini juga dapat diperpanjang, dan pekerja yang memiliki izin ini dapat membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapatkan persetujuan.
  • Kategori III: Pekerja kategori III memiliki gaji di atas 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200) setiap bulannya, dengan kontrak kerja biasanya selama 12 bulan. Perpanjangan izin kerja ini hanya dapat dilakukan dua kali, dan pemegang izin ini tidak diizinkan membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga.
  • Employment Pass Sementara: Izin ini hanya berlaku bagi warga negara tertentu, termasuk Indonesia, yang bekerja di bidang pertanian, perkebunan, konstruksi, produksi pabrik, dan jasa. Pemegang izin ini tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga ke Malaysia.

 

Syarat dan Proses Kerja di Malaysia

Untuk mendapatkan izin kerja di Malaysia, WNI harus menerima tawaran kerja dari perusahaan Malaysia yang telah memenuhi persyaratan kuota dan gaji yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka harus memenuhi syarat akademik, pelatihan, dan kualifikasi yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut, termasuk memiliki minimal tiga tahun pengalaman kerja di Malaysia. Perusahaan Malaysia yang mempekerjakan mereka harus juga memenuhi persyaratan untuk mengajukan visa bagi pekerja asing dan harus terdaftar secara resmi di otoritas yang berwenang.

Menurut KBRI di Kuala Lumpur, berikut adalah beberapa syarat yang berlaku bagi WNI:

  1. Mempunyai paspor Indonesia yang masih berlaku.
  2. Usia antara 18 hingga 38 tahun. Untuk TKI PLRT, usia antara 21 hingga 45 tahun.
  3. Memasuki Malaysia secara sah melalui pemerintah atau perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  4. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan.
  5. Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya yang ditanggung oleh majikan.
  6. Mempunyai work pass (permit kerja) yang dibayar oleh majikan per tahun.
  7. Mempunyai atau mendapatkan kartu/kad pengenalan pekerja asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia.
  8. Bekerja pada majikan yang sesuai dengan informasi dalam Permit Kerja.
  9. Wajib mengikuti program asuransi di Malaysia sesuai dengan Workmen Compensation Act 1952.

Lowongan dan Gaji Kerja di Malaysia

Di Malaysia, terdapat banyak lowongan kerja yang sesuai dengan berbagai keahlian. Untuk mencari lowongan kerja, kamu dapat mencarinya di situs resmi perusahaan atau portal kerja lokal. Besarnya gaji kerja di Malaysia bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan pengalaman, namun upah minimum kerja di Malaysia adalah sekitar 1.500 ringgit (US$341) per bulan. Upah minimum ini mengalami kenaikan sekitar 25 persen dari sebelumnya, yang sebesar 1.200 ringgit (US$273) per bulan. Kenaikan ini berlaku di seluruh bisnis di Malaysia, tanpa memandang wilayah kerja.

Jika kamu berminat untuk bekerja di Malaysia, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Semoga artikel ini membantu calon pekerja yang berencana untuk meraih peluang karier di Malaysia.***

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini