JABEJABE.CO - Seperti asuransi swasta, asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah juga menawarkan perlindungan yang komprehensif bagi para nasabahnya. Jenis perlindungan yang disediakan oleh asuransi pemerintah sama baiknya dengan asuransi yang dijalankan oleh perusahaan swasta.
Bagi mereka yang baru memulai usaha atau yang sudah memiliki usaha, sangat penting untuk mempertimbangkan untuk mendaftar ke asuransi. Saat ini, banyak perusahaan asuransi swasta yang menawarkan perlindungan bagi usaha dan jiwa. Namun, jika Anda masih ragu dengan asuransi swasta, alternatifnya adalah mendaftar ke asuransi yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam artikel ini, kami akan mengenalkan beberapa jenis asuransi milik pemerintah yang penting untuk Anda ketahui. Berikut adalah beberapa jenis asuransi milik pemerintah yang memberikan perlindungan bagi nasabah, berdasarkan data yang kami kutip dari cermati.com.
1. Jasa Raharja
Jasa Raharja adalah perusahaan yang memberikan jaminan sosial kepada nasabahnya yang mengalami kecelakaan saat berlalu lintas. Jasa Raharja telah membuktikan komitmennya dalam memberikan santunan kepada nasabah yang terdaftar sebagai nasabah asuransi di perusahaan ini.
2. Taspen dan Asabri
Asuransi BUMN ini khusus untuk masyarakat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Asuransi Taspen memberikan jaminan dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS. Selain itu, Taspen juga menawarkan produk asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS dan pejabat negara.
Baca Juga: Hukum Asuransi Menurut Islam dan Perbedaannya dengan Konvensional
Asabri adalah singkatan dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sama seperti Taspen, Asabri memberikan jaminan pensiun untuk prajurit TNI, POLRI, dan PNS yang bekerja di Kementerian Pertahanan.
3. Perum Jamkrindo
Perum Jamkrindo, atau Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, menawarkan program asuransi yang memberikan jaminan modal bisnis dan KPR. Meskipun belum terlalu dikenal, asuransi ini telah beroperasi sejak tahun 1970. Awalnya, asuransi ini dikenal sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dan kemudian berganti nama menjadi Pengembangan Keuangan Koperasi (PKK). Akhirnya, perusahaan ini menjadi Perum Jamkrindo yang memberikan jaminan kepada nasabah yang mengajukan KPR.
4. Asuransi ASEI
Perusahaan asuransi ini memberikan jaminan terhadap risiko gagal bayar dalam transaksi ekspor dan kredit. Tujuan lainnya adalah untuk memfasilitasi peningkatan kegiatan ekspor non-migas di Indonesia.
5. Askrindo
Asuransi Kredit Indonesia adalah perusahaan yang berfokus pada pertumbuhan UMKM dengan program jaminan kredit. Misalnya, jika usaha Anda mengalami musibah kebakaran, dengan asuransi Askrindo, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungannya.
6. Jasindo
Asuransi pemerintah selanjutnya adalah Jasindo. Produk yang ditawarkan dalam asuransi ini meliputi segmen korporasi dan ritel. Perlindungan mencakup jaminan kecelakaan dan kebakaran.
Demikianlah beberapa jenis asuransi milik pemerintah yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi pembaca.***