PT Pos Indonesia Buka Peluang Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga D3, Pensiun sampai Usia 58 Tahun

- 23 Desember 2023, 13:26 WIB
Lowongan Kerja PT Pos Indonesia untuk Lulusan SMA hingga D3
Lowongan Kerja PT Pos Indonesia untuk Lulusan SMA hingga D3 /DOK. PT POS INDONESIA

JABEJABE – PT Pos Indonesia, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang jasa pos, kurir, logistik, dan jasa keuangan, kini membuka lowongan kerja. Perusahaan ini telah eksis sejak 27 Agustus 1746 dan bermarkas di Jakarta.

Pos Indonesia saat ini memiliki jaringan yang merata di seluruh Indonesia, mencakup lebih dari 33.000 kantor pos dan 200.000 agen pos. Selain itu, perusahaan ini juga menjalin kerja sama internasional dengan lebih dari 200 perusahaan pos di seluruh dunia.

Perusahaan terus berinovasi dalam layanannya, tidak hanya sebatas pengantaran surat dan dokumen penting, melainkan juga pengiriman barang seperti jasa ekspedisi swasta lainnya.

Seiring dengan statusnya sebagai BUMN, pegawai PT Pos Indonesia memiliki status yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berarti, saat pensiun, mereka berhak menerima dana pensiun dari BUMN, memberikan jaminan masa tua dari Pemerintah.

Adapun batasan usia pensiun di PT Pos Indonesia umumnya setara dengan usia pensiun PNS lainnya, yaitu hingga usia 58 tahun.

Baca Juga: Bansos PKH Kategori Ibu Hamil Rp750 Ribu Cair, Ngambilnya di Kantor Pos

Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai pensiun pegawai kantor pos, penting untuk mengetahui posisi lowongan kerja yang dibuka pada bulan Desember 2023 ini.

Lowongan Kerja PT Pos Indonesia untuk Lulusan SMA hingga D3

Pada akhir tahun 2023, PT Pos Indonesia (Persero) membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA, SMK, hingga D3, dengan berbagai posisi yang tersedia. Berikut adalah beberapa posisi dan persyaratan yang diumumkan oleh PT Pos Indonesia:

O-Ranger Mobile:

  1. Pria atau wanita.
  2. Memiliki SIM C dan kendaraan bermotor.
  3. Memiliki HP dengan sistem operasi Android.
  4. Minimal lulusan SLTA atau setara.

O-Ranger Loket:

  1. Pria atau wanita.
  2. Diutamakan belum menikah.
  3. Usia maksimal 25 tahun.
  4. Berpenampilan menarik.
  5. Minimal lulusan D3 atau setara.
  6. Kondisi jasmani, rohani yang sehat, dan bebas narkoba.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian kemitraan.

O-Ranger Antaran:

  1. Pria, usia maksimal 25 tahun.
  2. Minimal lulusan SMA atau setara.
  3. Kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
  4. Siap memenuhi target.
  5. Memiliki sepeda motor dan SIM C.
  6. Memiliki kompetensi sebagai tenaga kurir.
  7. Memiliki handphone dengan sistem operasi Android.

Baca Juga: Cara Mendapatkan E-Meterai Digital di Kantor Pos untuk Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023

Bagi yang berminat, silakan kirim lamaran melalui link berikut: https://kemitraan.posindonesia.co.id/registration

Sebagai informasi tambahan, kesetaraan pensiun antara pegawai Kantor Pos Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dalam proses penyetaraan yang memungkinkan untuk diproses.

Pensiunan memiliki tujuan penting, termasuk menjamin keamanan finansial karyawan di masa pensiun, memberikan penghargaan kepada karyawan yang memberikan kontribusi jangka panjang kepada perusahaan, memberikan rasa aman dan stabilitas finansial kepada karyawan, mendorong kinerja dan motivasi karyawan, dan membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat.

Manfaat pensiun memiliki tujuan memberikan rasa aman dan kepastian bagi karyawan, memberikan kepastian akan pendapatan di masa mendatang setelah pensiun, mendorong motivasi untuk terus bekerja dengan baik, dan menciptakan keyakinan bahwa masa pensiun akan terjamin.

Sejarah perubahan bentuk penyelenggara layanan Pos Negara mencerminkan serangkaian transisi entitas yang mengurusi layanan Pos di Indonesia. Proses ini memengaruhi status pensiun pegawai Pos yang sebelumnya diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Undangan Pengambilan 3 Bansos Sudah Dibagikan Kantor Pos? Cek Dulu Deh!

Berbagai perubahan mencakup:

  • Jawatan PTT (1931-1961) berdasarkan STB 1927-419.
  • PN Postel (1962-1965) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 240/1961.
  • PN Pos dan Giro (1965-1978) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/1965.
  • Perum Pos dan Giro (1978-1995) terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 /1978 dan 24/84.
  • PT Pos Indonesia (Persero) dari tahun 1995 hingga saat ini, dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5/1995.

Pengalihan status hukum Perum Pos dan Giro menjadi Persero, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995, berdampak pada pembubaran Perum Pos dan Giro.

Dalam konteks ini, PT Pos Indonesia sebagai BUMN bertanggung jawab atas pemenuhan hak pensiunan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Perum Pos dan Giro.

Proses penyetaraan pensiun bagi Karyawan Pos masih memungkinkan untuk diproses, namun memerlukan dukungan dan niat baik dari Pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam memperhatikan hal ini, dan kebijakan yang diambil akan menjadi kunci utama dalam menangani isu-isu teknis yang muncul.

Baca Juga: Undangan Pengambilan Ketiga Bansos Telah Dibagikan oleh Kantor Pos, Apa yang Perlu Disiapkan 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pegawai Pos yang diangkat sebelum era Perseroan memiliki kedudukan dan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun status perusahaan berubah, pegawai Pos tidak pernah secara resmi diberhentikan sebagai pegawai perusahaan.

Keberhasilan penyelesaian isu-isu ini akan sangat tergantung pada semangat Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Karyawan Pos yang telah memberikan sumbangan besar bagi negara dan bangsa. Kunci utamanya adalah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mendukung proses penyetaraan pensiun ini.***

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini