JABEJABE - Kemunculan penawaran kredit kepemilikan rumah (KPR) dari lembaga keuangan menjadi solusi terbaik untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
Di antara berbagai produk KPR, terdapat opsi KPR syariah yang menawarkan keunggulan sesuai dengan kebutuhan individu.
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR syariah memiliki skema pembiayaan yang berbeda yang perlu dipahami sebelum mengajukan.
Baca Juga: Yuk Kenali! Ini 5 Perbedaan Menarik antara KPR Syariah dan KPR Konvensional
Penting untuk dicatat bahwa KPR syariah memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan tunduk pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun skema pembiayaan KPR syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Jenis Akad yang Umum Digunakan dalam KPR Syariah:
Akad Murabahah (Jual Beli)
Akad ini melibatkan perjanjian jual-beli antara bank sebagai penyedia pembiayaan dan calon nasabah KPR syariah.
Bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati.
Angsuran bulanan nasabah dihitung berdasarkan harga kesepakatan tersebut.