JABEJABE - Bagi mereka yang telah memasuki dunia kerja dan memiliki keluarga, memiliki hunian pribadi merupakan salah satu tujuan keuangan yang ingin dicapai.
Hunian ini bisa berupa rumah atau apartemen, yang lebih praktis dan cenderung berlokasi di pusat kota.
Namun, harga properti terus meningkat dari waktu ke waktu, terutama di kota-kota besar, membuat peluang pembelian secara tunai semakin kecil mengingat pendapatan rata-rata individu saat ini.
Baca Juga: Yuk Kenali Jenis Akad KPR Syariah Sebelum Memutuskan untuk Mengajukan
Salah satu opsi pembelian properti adalah dengan memanfaatkan produk keuangan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Opsi ini bisa diperoleh dari bank konvensional atau KPR Syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR Syariah menyediakan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk pembelian rumah atau apartemen baru maupun bekas, dengan prinsip/akad murabahah atau akad lainnya.
Bagaimana prosedur pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen dengan prinsip syariah? Apakah ada perbedaan signifikan dengan KPR/KPA dari bank konvensional?
Artikel ini akan membahas KPR syariah sebagai alternatif yang menarik untuk membeli rumah atau apartemen.