1. Kunjungi website Kemenperin: Buka halaman cek IMEI di [https://imei.kemenperin.go.id/](https://imei.kemenperin.go.id/).
2. Masukkan nomor IMEI: Ketik nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode verifikasi: Ketik kode verifikasi yang muncul di website.
4. Klik "Send": Tekan tombol “Send” untuk memulai pencarian status registrasi IMEI iPhone Anda.
5. Lihat hasilnya: Informasi mengenai apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak akan muncul.
Perbedaan Cek IMEI di Bea Cukai dan Kemenperin
Penting untuk diketahui bahwa IMEI yang terdaftar di database Kemenperin dan Bea Cukai sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone Anda didistribusikan secara legal. Namun, ada perbedaan antara keduanya:
- Database Kemenperin: IMEI yang terdaftar berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir).
- Database Bea Cukai: IMEI yang terdaftar merupakan hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri.
Jika IMEI iPhone terdaftar di salah satu situs pemerintah, maka perangkat Anda aman dari pemblokiran.
Cara Cek IMEI iPhone di Website Apple ID
Anda juga bisa mengecek IMEI iPhone melalui situs Apple ID: