Pastikan HP Kamu Terdaftar! Ini Cara Cek Bea Cukai iPhone

- 27 Mei 2024, 16:35 WIB
Cara Cek Bea Cukai iPhone
Cara Cek Bea Cukai iPhone /

JABEJABE.CO - Cek IMEI iPhone sangat penting untuk memastikan bahwa perangkat Anda legal dan dapat digunakan di Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, pemerintah memberlakukan sinkronisasi IMEI pada semua perangkat telekomunikasi. 

Jika IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perangkat tersebut tidak bisa digunakan dengan kartu SIM dan akan terblokir dari jaringan operator seluler di Indonesia. Berikut ini panduan lengkap cara cek IMEI iPhone Anda.

Cara Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Langkah pertama untuk memastikan legalitas iPhone adalah dengan mengecek IMEI di website Bea Cukai. Berikut caranya:

1. Kunjungi website Bea Cukai: Buka halaman cek IMEI di [https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html](https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html).

2. Masukkan nomor IMEI: Ketik nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan kode verifikasi: Ketik kode verifikasi yang muncul di website.

4. Klik "Send": Tekan tombol “Send” untuk memulai pencarian status registrasi IMEI iPhone Anda.

5. Lihat hasilnya: Informasi mengenai apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak akan muncul.

Cara Cek IMEI iPhone di Website Kemenperin

Anda juga dapat mengecek status IMEI iPhone di website Kemenperin. Caranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini