Apakah Investasi Saham dalam Agama Islam Diperbolehkan?

- 4 Desember 2023, 22:09 WIB
Ilustrasi trading saham.
Ilustrasi trading saham. /Pixabay/geralt

JABEJABE.CO - Jual-beli saham telah menjadi pilihan yang menarik untuk berinvestasi dalam jangka panjang. Imbal hasil yang menggiurkan membuat investasi dan trading saham semakin diminati, khususnya oleh kaum millennial.

Namun, sebagai umat Muslim, pertanyaan apakah investasi ini halal atau haram tetap mengemuka. Artikel ini akan membahas hukum investasi dan trading saham menurut perspektif Islam serta memberikan beberapa tips terkait jenis transaksi yang diperbolehkan atau tidak.

Hukum Trading Menurut Islam

Dalam perspektif Islam, transaksi apapun, termasuk jual-beli valuta asing, diperbolehkan jika tidak melibatkan barang haram, tidak ada penipuan atau kecacatan yang disembunyikan, dan tidak bersifat spekulatif atau judi. 

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa trading Forex diperbolehkan asalkan tidak melibatkan unsur riba atau spekulasi yang merugikan.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Lewat Program ODP, PT SBS Dorong Investasi Jangka Panjang

Baca Juga: Rahasia Cepat Dapat Saldo DANA Rp 100 Ribu dari Pemerintah Desember 2023

Jenis Transaksi yang Diperbolehkan dan Dilarang

1. Transaksi Spot: Diperbolehkan karena dilakukan dengan sistem tunai.

2. Transaksi Forward: Dilarang karena harga belum disepakati secara fixed.

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini