Gaji yang dimiliki juga tidak boleh melebihi Rp 3.500.000 per bulan atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Selain itu, seseorang tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial reguler lainnya. Terakhir, PNS/TNI/Polri tidak termasuk sebagai penerima BSU.
Cara Memeriksa Kelayakan dan Langkah-langkah Mendapatkan BSU
Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU sebesar Rp 600.000, langkah-langkah berikut dapat diikuti. Kunjungi situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu buatlah akun dengan mengisi data diri secara lengkap.
Tunggulah kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar, dan gunakanlah kode OTP tersebut untuk mengaktifkan akun. Setelah berhasil mendaftar dan masuk ke akun, lengkapi kolom sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Jika terdaftar sebagai calon penerima, akan ada tanda centang hijau menunjukkan kelayakan. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Kabar Pencairan Bansos El Nino 2023, Cek Persyaratan Penerima Manfaat
Baca Juga: LANGKAH CERDAS Ambil Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Cukup Klik Link