JABEJABE.CO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia sebagai bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dengan besaran bantuan sebesar Rp 600.000, BSU ditujukan untuk membantu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Manfaat dan Besaran Bantuan
Penerima BSU akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000, yang diberikan dalam satu tahap. Besaran ini diharapkan dapat memberikan bantuan nyata kepada pekerja yang membutuhkan, khususnya yang berada dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
Syarat-syarat Penerima BSU
Sebelum dapat menerima bantuan sebesar Rp 600.000, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima BSU. Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) haruslah aktif sebagai peserta.
Baca Juga: Bansos PKH Desember 2023, Persyaratan, Komponen, dan Besaran Bantuan
Baca Juga: SELAMAT Kamu Berhak Klaim Saldo Dana Gratis Rp 100 Ribu 17 Desember Melalui Link Dibawah Ini