JABEJABE - Pemerintah Jawa Tengah saat ini tengah melaksanakan pendataan terhadap warga miskin yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2024.
Bantuan ini diupayakan untuk memberikan solusi yang signifikan kepada masyarakat Kota Semarang yang memerlukan bantuan ekonomi.
Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah penduduk miskin di wilayah tersebut mencapai 80,53 ribu orang pada tahun 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024 di Jawa Barat Cair. Ini Jadwal dan Besarannya
Namun, tidak semua warga miskin di Jawa Tengah dapat menerima bantuan sosial PKH Tahap 1 2024 dari pemerintah.
Hanya mereka yang memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori penerima manfaat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Syarat Menerima Bansos PKH 2024 di Jawa Tengah
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga miskin di Jawa Tengah agar dapat menerima dan mencairkan bantuan sosial PKH dari pemerintah pada tahun 2024:
- Harus menjadi penerima komponen PKH.
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki data kependudukan aktif (KTP) yang sesuai dengan data DTKS.
- Bagi yang memiliki anak sekolah, data anak harus terdaftar aktif di Dapodik.
- Tetap dianggap layak sebagai penerima bantuan oleh Pemerintah Daerah.
- Kemensos menetapkan KPM sebagai penerima.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp 2,4 Juta! Cek Apakah Nama Anda Berhak Menerima dan Begini Cara Mendaftarnya
Bagi warga miskin di Jawa Tengah yang ingin memastikan apakah nama dan NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 1 2024, dapat melakukan pengecekan melalui tautan resmi berikut:
Cara Cek Penerima PKH 2024 di DTKS Provinsi Jateng:
- Kunjungi laman resmi caribdt.dinsos.jatengprov.go.id.
- Masukkan NIK KTP pada bagian "Cari DTKS berdasarkan NIK."
- Isi kode captcha yang muncul pada kotak.
- Klik "Cari NIK."
Sistem akan menampilkan informasi terkait NIK KTP, apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2024 di Jawa Tengah atau tidak.
Sementara ini, belum ada informasi resmi terkait pencairan bantuan sosial, namun diperkirakan akan dilaksanakan sekitar bulan Februari atau Maret.
Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 1 2024 di Jawa Tengah, sekaranglah saatnya untuk bersiap-siap menerima bantuan tersebut.***