JABEJABE.CO | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang harus diberikan kepada karyawan swasta oleh pengusaha atau perusahaan.
Mengetahui besaran THR serta jadwal pencairannya sangat penting bagi karyawan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai hal tersebut:
Jadwal Pencairan THR 2024
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Driver Ojol Dapat THR Tahun 2024? Begini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker!
SE tersebut menetapkan bahwa jadwal pencairan THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2024
Berdasarkan SE tersebut, perkiraan pencairan THR karyawan swasta paling lambat diperoleh pada tanggal 3 April 2024.
Hal ini didasarkan pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Tahun ini, Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.