Angin Segar untuk Para Driver Ojol Seperti Gojek Grab Cs, Aturan THR Mau Dibikin?

- 28 Maret 2024, 08:17 WIB
Ilustrasi:  Driver Ojol Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood
Ilustrasi: Driver Ojol Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood /Ist

JABEJABE.CO | Desakan dari para driver ojek online (ojol) kepada pemerintah untuk memastikan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab membayar tunjangan hari raya (THR) mulai memperlihatkan hasil yang positif.

Tuntutan yang Konsisten

Pengemudi ojol dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tidak berhenti menuntut agar THR mereka dibayarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada H-7 sebelum hari raya.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengekspresikan kekecewaannya terhadap pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pembayaran THR hanya sebatas imbauan, mengingat status hubungan kerja para pengemudi yang hanya sebatas mitra.

 

Pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR, yang secara tegas menyatakan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, dan dalam bentuk uang.

Lily Pujiati menegaskan bahwa THR tidak dapat diganti dengan insentif atau bonus lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan aplikator.

Baca Juga: Ingin Punya Kartu Kredit? Ini Syarat dan Hal yang Perlu Kamu Perhatikan!

Perlunya Pengakuan atas Status Pekerja

Serikat pekerja juga menyoroti ketidaksesuaian pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Mereka menekankan pentingnya pemerintah mengakui driver ojol dan kurir sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT) daripada hanya menganggap mereka sebagai mitra.

Hal ini disebabkan oleh peran yang dijalankan para mitra driver sesuai instruksi dari perusahaan aplikator, yang seharusnya memenuhi kriteria sebagai hubungan kerja.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah