Perlu diketahui, asuransi dalam hukum Islam di Indonesia mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001.
Diantaranya:
- Bentuk perlindungan
- Unsur tolong menolong
- Unsur kebaikan
- Berbagi risiko dan keuntungan
- Bagian dari Bermuamalah
Lebih lanjut, terdapat tiga poin yang bisa menjadi acuan dasar hukum asuransi dalam islam adalah:
QS Al Maidah ayat 2
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".
Kemudian QS An Nisaa ayat 9
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka".
Sementara berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah.
"Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat".