Baca Juga: Kunci Sukses Mengajukan KPR Syariah: Panduan Syarat Rumah Baru dan Second
Baca Juga: Pilihan Alternatif: KPR Syariah, Solusi Untuk Memiliki Hunian Impian Anda!
Bagi calon debitur dengan penghasilan tetap, batas usia kredit adalah maksimal sampai usia pensiun.
Sementara calon debitur dengan penghasilan tidak tetap, seperti wiraswasta atau pengusaha, diharapkan melunasi kredit pada usia 65 tahun.
Calon debitur non-fixed income profesional harus melunasi kredit pada usia 70 tahun atau sesuai dengan ketentuan usia maksimal untuk masing-masing profesi.
Kredit KPP khusus diberikan dengan maksimal 10 tahun untuk karyawan atau pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Persyaratan umum pengajuan KPR BRI melibatkan kewarganegaraan Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Yuk Kenali Jenis Akad KPR Syariah Sebelum Memutuskan untuk Mengajukan
Baca Juga: Yuk Kenali! Ini 5 Perbedaan Menarik antara KPR Syariah dan KPR Konvensional
Calon debitur tidak boleh memiliki tunggakan kredit di bank manapun, harus memiliki rekening simpanan di BRI, dan memberikan surat kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur sebagai pembayaran kredit.