Informasi Lengkap Terbaru Tahun 2024 Tentang Biaya, Syarat serta Prosedur Bikin SIM C

- 22 Mei 2024, 10:10 WIB
Informasi Lengkap Terbaru Tahun 2024 Tentang Biaya, Syarat serta Prosedur Bikin SIM C
Informasi Lengkap Terbaru Tahun 2024 Tentang Biaya, Syarat serta Prosedur Bikin SIM C /Korlantas Polri/Facebook

JABEJABE - Biaya pembuatan SIM C terbaru 2024 adalah informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membuat SIM baru tahun ini. Berikut ini adalah rincian biaya, syarat, hingga prosedur pembuatan SIM C terbaru 2024 untuk dijadikan panduan.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara umum, SIM hanya diberikan kepada mereka yang lolos dalam persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, memiliki keterampilan berkendara, serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Bisa Online atau Offline, Begini Prosedur Bikin Sim C Terbaru 2024

Biaya Bikin SIM C

Biaya pembuatan SIM C telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif ini berlaku sama untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya bikin SIM C: Rp 100.000
  • Biaya bikin SIM C1: Rp 100.000
  • Biaya bikin SIM C2: Rp 100.000

Syarat Bikin SIM C

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh POLRI.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Prosedurnya

Prosedur Bikin SIM C

Prosedur pembuatan SIM C dapat dilakukan secara online maupun offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai domisili. Meskipun pendaftaran bisa dilakukan online, ujian teori dan praktik tetap dilakukan di SATPAS.

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini