Terbaru, Begini Cara dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM Tahun 2024

- 15 Mei 2024, 07:20 WIB
Terbaru, Begini Cara dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM Tahun 2024
Terbaru, Begini Cara dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM Tahun 2024 /

JABEJABE - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM merupakan syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan.

Dokumen ini tidak hanya mengesahkan keberadaan pengemudi secara legal, tetapi juga mencerminkan tingkat keterampilan dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas.

Oleh karena itu, SIM menjadi penting untuk menjaga keselamatan berkendara dan memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Untuk meningkatkan pemahaman serta menghindari risiko berkendara tanpa SIM, berikut adalah cara dan biaya membuat serta memperpanjang SIM.

Cara Membuat SIM Baru

1. Secara Offline

- Bawa dokumen ke loket penerimaan untuk mendapat nomor antrian dan lakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

- Ikuti tes teori di loket teori.

- Ikuti tes praktik di loket praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

- Jika lulus, serahkan formulir dan surat keterangan lulus di loket produksi SIM.

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini