Biaya Pembuatan SIM Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

- 16 Juli 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi berkendara yang tidak patut dicontoh dan tidak layak memperoleh SIM.
Ilustrasi berkendara yang tidak patut dicontoh dan tidak layak memperoleh SIM. /dpccars.com

JABEJABE.co - Biaya penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Kena Pajak (PNBP).

Namun, saat ini pemerintah membuka rencana untuk melakukan penghapusan biaya pembuatan/perpanjangan SIM.

Sehingga nantinya masyarakat bisa membuat SIM seperti produksi KTP, alias tidak ada biaya sama sekali.

Baca Juga: Cara Blokir Konten Pornografi dan Games di Gadget Anak di Zaman Daring

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusulkan penghapusan penerbitan SIM card ke PNBP.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan kartu SIM.

Akan tetapi, saat ini negara masih membutuhkan modal untuk memproduksi kartu SIM untuk keperluan pembangunan.

Baca Juga: Terbukti Berkali-kali, Tiga Tahun Bisa Punya Rumah, Begini Cara Nabungnya

Lebih lanjut, Isa menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait SIM PNBP ini.

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x