JABEJABE.co - Biaya penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Kena Pajak (PNBP).
Namun, saat ini pemerintah membuka rencana untuk melakukan penghapusan biaya pembuatan/perpanjangan SIM.
Sehingga nantinya masyarakat bisa membuat SIM seperti produksi KTP, alias tidak ada biaya sama sekali.
Baca Juga: Cara Blokir Konten Pornografi dan Games di Gadget Anak di Zaman Daring
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusulkan penghapusan penerbitan SIM card ke PNBP.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan kartu SIM.
Akan tetapi, saat ini negara masih membutuhkan modal untuk memproduksi kartu SIM untuk keperluan pembangunan.
Baca Juga: Terbukti Berkali-kali, Tiga Tahun Bisa Punya Rumah, Begini Cara Nabungnya
Lebih lanjut, Isa menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait SIM PNBP ini.