JABEJABE.CO - Berikut informasi terkini mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk tahun 2024.
Bagi pengendara motor atau mobil, memiliki SIM saat berkendara di jalan adalah kewajiban. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sementara SIM C untuk pengendara motor.
SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM.
Biaya Pembuatan SIM A dan C
SIM A:
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya perpanjangan sekitar: Rp80.000
SIM C:
- Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000
- Biaya perpanjangan: Rp75.000
Setelah mengetahui biaya pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SIM A dan C.
Baca Juga:
- Kepolisian RI Hapus Zig Zag dan Angka 8 dari Ujian SIM Motor, Ini Desain Terbaru
- Biaya Pembuatan SIM Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Syarat Membuat SIM
Menurut laman Satlantas Polres Grobogan, berikut adalah beberapa syarat administratif untuk memiliki SIM A: