Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang

- 15 Januari 2024, 15:14 WIB
Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang
Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang /Istimewa

JABEJABE.CO - Berikut informasi terkini mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk tahun 2024.

Bagi pengendara motor atau mobil, memiliki SIM saat berkendara di jalan adalah kewajiban. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sementara SIM C untuk pengendara motor.

SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM.

Biaya Pembuatan SIM A dan C

SIM A:

  • Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
  • Biaya perpanjangan sekitar: Rp80.000

SIM C:

  • Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000
  • Biaya perpanjangan: Rp75.000

Setelah mengetahui biaya pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SIM A dan C.

Baca Juga:

Syarat Membuat SIM

Menurut laman Satlantas Polres Grobogan, berikut adalah beberapa syarat administratif untuk memiliki SIM A:

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x