Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah

- 15 Januari 2024, 14:41 WIB
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Lebih Mudah /Istimewa

JABEJABE.CO - Sekarang, proses mencetak Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online, memungkinkan Anda untuk melakukannya tanpa perlu mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Inilah langkah-langkahnya agar lebih mudah.

Mekanisme ini diperkenalkan untuk memudahkan pengguna mencetak KK di rumah dengan hanya membutuhkan koneksi internet dan menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer.

Menurut informasi dari dukcapil.kemendagri.go.id, layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mencetak KK.

Anda hanya perlu menyiapkan kertas HVS A4 bergram 80 dan memiliki akses internet, sehingga masyarakat dapat mencetak KK dalam format PDF yang dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

Baca Juga:

Cara Download KK Online

  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui website Dukcapil atau layanan kependudukan yang tersedia di daerah Anda.
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi. Informasi ini akan digunakan untuk menerima soft file KK.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri.
  4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk mengunduh KK secara online.
  7. Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.

Cara Cetak KK Sendiri

  1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.
  3. Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.

Setelah langkah-langkah di atas, Kartu Keluarga sudah dapat dicetak secara mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.***

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x