Kepolisian RI Hapus Zig Zag dan Angka 8 dari Ujian SIM Motor, Ini Desain Terbaru

- 6 Agustus 2023, 00:06 WIB
Seorang pengendara yang ingin membuat SIM C saat melakukan ujian praktik di Kantor Kepolisian Serang, Banten.
Seorang pengendara yang ingin membuat SIM C saat melakukan ujian praktik di Kantor Kepolisian Serang, Banten. /Antara/Asep Fathulrahman

JABEJABE.co - Kepolisian akhirnya menghapus kebijakan zig zag dan angka 8 dari ujian SIM motor. Perubahan ini berlaku resmi pada hari Jumat 4 Agustus 2023.

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengubah lintasan ujian SIM C (motor), sehingga tidak lagi menggunakan dua metode yang sebelumnya diklaim sebagai gerakan sirkus oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Acara peresmian ujian SIM motor yang baru dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, yang didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Lokasi ini menjadi tempat pertama kali ujian SIM motor yang baru diperkenalkan.

Tahapan ujian SIM motor yang baru telah dirancang agar lebih mirip dengan desain sirkuit.

"Desain sirkuit uji praktik Roda Dua yang baru telah dibuat. Kami mengakomodir hasil-hasil dari ujian sebelumnya melalui kajian bersama para pakar," ungkap Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam keterangannya pada media, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Segera Hadir, Honda GB350 Motor dengan Tampilan Klasik Bahan Bakar Irit

Faisal menjelaskan tahapan-tahapan ujian SIM yang baru ini, termasuk beberapa ketentuan baru pada lintasan, seperti pengurangan jumlah patok di lintasan lurus dari 200 cm menjadi 250 cm.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x