Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang

- 15 Januari 2024, 15:14 WIB
Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang
Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang /Istimewa
  1. Usia minimal 17 tahun.
  2. KTP atau Surat Keterangan Membuat KTP.
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM A atau SIM C.
  4. Kondisi sehat secara rohani dan jasmani, berpenampilan rapi, dan menggunakan sepatu ketika pendaftaran.
  5. Lulus ujian teori, ujian praktek, dan tes kemampuan berkendara.

Untuk perpanjangan SIM, dokumen yang perlu disiapkan antara lain SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Proses perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM:

Cara Perpanjang SIM

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Buka Aplikasi Digital Korlantas Polri.
  3. Pilih menu SIM.
  4. Pilih Perpanjangan SIM.
  5. Download dokumen yang diperlukan.
  6. Pilih SATPAS penerbit.
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika diperlukan).
  8. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.
  9. SIM akan dikirim ke alamat pemohon.
  10. Periksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi.
  11. Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  12. Transaksi perpanjangan SIM selesai.

Demikian informasi mengenai biaya pembuatan SIM A dan C terbaru 2024 beserta syarat perpanjang. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah