Syarat, Cara, dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM 2024

- 17 Mei 2024, 20:43 WIB
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM 2024
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM 2024 /Hermansyah/indonesia.go.id

JABEJABE - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudi kendaraan bermotor.

SIM tidak hanya menegaskan legalitas pengemudi, tetapi juga mencerminkan tingkat keterampilan dan pengetahuan tentang aturan lalu lintas.

Oleh karena itu, SIM menjadi krusial untuk menjaga keselamatan berkendara dan memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Terbaru, Begini Cara dan Biaya Membuat serta Memperpanjang SIM Tahun 2024

Untuk menambah wawasan dan menghindari risiko akibat mengendarai kendaraan tanpa SIM, berikut ini adalah syarat, biaya, serta cara membuat dan memperpanjang SIM.

Pembuatan SIM Baru

Syarat Pembuatan SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, Anda harus memenuhi batas usia minimal berikut:

- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun.
- SIM B1: 20 tahun.
- SIM B2: 21 tahun.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah