Hormati Proses Demokrasi, Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras Jelang Pemilu

- 12 Februari 2024, 19:33 WIB
Hormati Proses Demokrasi, Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras Jelang Pemilu
Hormati Proses Demokrasi, Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bantuan Beras Jelang Pemilu /Ist

JABEJABE.CO - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog telah mengumumkan penundaan sementara penyaluran bantuan pangan beras.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menghormati proses demokrasi serta menghindari potensi politisasi jelang Pemilu yang berdampak pada ketenangan dan kelancaran penyelenggaraan proses pemilihan. Penyaluran bantuan pangan beras ini dimulai sejak tanggal 8 Februari dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2024.

Menurut Kepala NFA, Arief, kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menghindari kontroversi dan potensi politisasi yang dapat mengganggu jalannya Pemilu. Dikutip dari Badanpangan.go.id, dalam pernyataannya tanggal 10 Februari 2024, Arief menegaskan bahwa penundaan ini adalah langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan ketenangan dalam proses demokrasi.

Bantuan pangan beras sendiri merupakan salah satu program intervensi pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpendapatan rendah. Meskipun demikian, penting untuk dipahami bahwa program ini merupakan bagian dari serangkaian program bantuan ekonomi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpendapatan rendah. Program ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional bersama Bulog dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024

Baca Juga: Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024, Langkah Cerdas Untuk Modal UMKM

Bantuan Pangan Beras adalah program yang memanfaatkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Penyaluran bantuan ini dilakukan mulai Januari hingga Maret, dan dapat diperpanjang hingga April hingga Juni jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih memungkinkan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebanyak 10 kilogram beras per bulan. Dengan jumlah penerima yang besar, total beras yang dibutuhkan setiap bulannya mencapai angka yang signifikan. Hal ini menunjukkan pentingnya kelancaran distribusi dan pengelolaan stok CBP yang mencapai 1,3 juta ton jika program ini diteruskan hingga enam bulan ke depan.

Pelaksanaan program ini ditangani oleh Perum Bulog dengan dukungan dari beberapa mitra distribusi seperti PT Pos Indonesia (POS), PT Jasa Prima Logistik (JPL), dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta ini menjadi kunci dalam memastikan bantuan pangan beras dapat tersalurkan dengan baik ke seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini