Persyaratan, Prosedur, dan Biaya Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM 2024

- 14 Mei 2024, 19:02 WIB
Persyaratan, Prosedur, dan Biaya Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM 2024
Persyaratan, Prosedur, dan Biaya Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM 2024 /

Perpanjang SIM di SATPAS

- Bawa SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP (2 lembar masing-masing), serta surat keterangan sehat dari dokter.

- Lulus tes psikologi dan bayar PNBP SIM di BRI.

Perpanjang SIM Secara Online

- Bawa SIM asli, KTP asli, surat keterangan sehat, dan fotokopi STNK.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, buat akun, dan ikuti instruksi.

- Isi formulir, unggah dokumen, dan bayar biaya perpanjangan melalui transfer bank atau e-wallet.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, berikut adalah biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, B1, dan B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Dengan memahami panduan lengkap di atas, Anda dapat memproses pembuatan dan perpanjangan SIM dengan lebih lancar.

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah