Perpanjang SIM di SATPAS
- Bawa SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP (2 lembar masing-masing), serta surat keterangan sehat dari dokter.
- Lulus tes psikologi dan bayar PNBP SIM di BRI.
Perpanjang SIM Secara Online
- Bawa SIM asli, KTP asli, surat keterangan sehat, dan fotokopi STNK.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, buat akun, dan ikuti instruksi.
- Isi formulir, unggah dokumen, dan bayar biaya perpanjangan melalui transfer bank atau e-wallet.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, berikut adalah biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, B1, dan B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Dengan memahami panduan lengkap di atas, Anda dapat memproses pembuatan dan perpanjangan SIM dengan lebih lancar.