Bawaslu Beltim Himbau Peserta Pemilu Tak Rusak APK Peserta Lain, Bagi yang Melanggar Terancam Pidana

- 2 Desember 2023, 10:15 WIB
Ketu Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara
Ketu Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara /Jabejabe/ryo

 

JABEJABE.CO - Terhitung sejak tanggal 28 November 2023, Belitung Timur sudah memasuki tahapan kampanye, dimana kampanye terdiri dari beberapa metode yang sudah bisa dilaksanakan. 

Yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye (BK), kampanye melalui media sosial, serta kegiatan lainnya.

Terkait hal itu Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Danny Sugara mengatakan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa siap mengawasi proses pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kampanye yang menjadi sorotan saat ini yaitu kampanye melalui metode penyebaran alat peraga kampanye, saat ini telah ditetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, yang mana para peserta Pemilu maupun pelaksanaannya dapat memasang alat peraga kampanye pada zona yang telah ditetapkan," kata Danny, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Hingga Hari Ketiga Tahapan Kampanye: Ketua Bawaslu Beltim Sebut Belum Ada Peserta yang Berkampanye

Baca Juga: JABEJABE Ajak Kalian Berbagi: Bantu Adik Noggi, Siswa SDN 8 Damar Sembuh dari Jantung Bocor 

 

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini