JABEJABE.CO | Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar baik melalui PP 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Tujuannya adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 tahun 2024 akan cair pada bulan Juni.
Berdasarkan pasal 12, pencairan gaji 13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024, meskipun tanggal pastinya belum diketahui.
Jika pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji akan dilakukan setelahnya.
Baca Juga: Apk DANA Bikin Pusing? Ikuti Langkah Ini untuk Login Tanpa Aplikasi!
Daftar Penerima Gaji ke-13
Terdapat dua jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024:
-
Aparatur Negara (ASN):