Terungkap! Penyebab dan Solusi Dana PIP Tidak Cair untuk Penerima Bantuan Pendidikan

- 12 Desember 2023, 16:35 WIB
Penyebab dan Solusi Dana PIP Tidak Cair untuk Penerima Bantuan Pendidikan
Penyebab dan Solusi Dana PIP Tidak Cair untuk Penerima Bantuan Pendidikan /Tangkap layar instagram.com/@sobatpip

JABEJABE - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bentuk dukungan tahunan bagi pelajar, ternyata menyimpan misteri terkait pencairan dana bagi sebagian penerima. Banyak yang mengalami kebingungan, terutama mereka yang sebelumnya sudah menerima bantuan namun kini tidak lagi. Artikel ini akan mengungkap beberapa alasan di balik ketidakcairan dana PIP dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 

Penyebab Dana PIP Tidak Cair

  1. Tidak Ada Usulan Lanjutan dari Sekolah: Dana PIP tidak akan cair jika sekolah tidak mengusulkan lanjutan untuk penerima. Meskipun siswa telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka perlu melaporkan keikutsertaan mereka kembali melalui pihak sekolah.
  2. Ketidakvalidan NISN: Pada saat mengajukan PIP, siswa harus memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang mereka daftarkan valid sesuai data resmi di https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
  3. NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid dapat menjadi masalah. Solusinya adalah melakukan verifikasi NIK secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah.
  4. Pengembalian Dana PIP kepada Negara: Pengembalian dana PIP dapat terjadi ketika ada pengurangan dana (cut-off) karena pencairan terlalu lama, yang mengakibatkan pengembalian otomatis kepada negara.
  5. Siswa Tidak Terdaftar sebagai Penerima PIP: Penerima PIP harus tetap terdaftar dan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
  6. Tidak Memenuhi Persyaratan Dokumen sebagai Penerima PIP: Peserta didik harus menyertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi penerima PIP.
  7. Tidak Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP): KIP diperlukan sebagai identifikasi untuk menerima PIP.
  8. Bukan dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin dengan Pertimbangan Khusus: Kriteria khusus harus dipenuhi untuk memastikan keluarga membutuhkan bantuan.
  9. Tidak Melakukan Aktivasi Rekening Penerima PIP: Aktivasi rekening diperlukan untuk pencairan dana PIP.
  10. Tidak Mengambil Dana Bantuan PIP sesuai Batas Waktu: Penerima harus mengambil dana sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: BLT Pelajar Cair Rp 1 Juta di ATM! Ambil Uang PIP Kemdikbud Agustus 2023, Cek Juga Jadwal Pencairan BLT Siswa

Dengan memahami akar permasalahan ketidakcairan dana PIP, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan program bantuan pendidikan ini.***

 

 

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini