Cek Syarat Daftar eKTP yang Berhak Klaim Saldo DANA Rp 700 Ribu di Sini, Punya Anda?

- 22 April 2024, 11:29 WIB
Cek Daftar eKTP yang Berhak Klaim Saldo DANA Rp 700 Ribu di Sini, Punya Anda?
Cek Daftar eKTP yang Berhak Klaim Saldo DANA Rp 700 Ribu di Sini, Punya Anda? /rtpintar.com

JABEJABE.CO | Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, terutama selama pandemi global, Pemerintah Indonesia terus memperluas upaya dukungan bagi sektor UMKM. Terobosan terbaru dalam penyaluran bantuan keuangan menggambarkan evolusi yang menarik, di mana platform digital dan dompet online menjadi pusat distribusi yang efisien.

Berdasarkan praktek sebelumnya, mayoritas bantuan dari pemerintah dikirim melalui lembaga keuangan seperti Himbara dan Kantor Pos. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan pergeseran signifikan menuju penggunaan infrastruktur digital yang semakin canggih di Indonesia. Pemerintah telah memanfaatkan platform dompet digital seperti DANA, OVO, LinkAja, dan GoPay sebagai saluran baru untuk menyalurkan bantuan keuangan.

Contoh terbaru dari pendekatan ini adalah program bantuan saldo DANA gratis sebesar Rp 700 ribu bagi pelaku UMKM. Program ini memberikan alternatif menarik bagi mereka yang sebelumnya bergantung pada program BLT BPUM BRI. Namun, dengan berakhirnya program tersebut sejak tahun 2022, bantuan tersebut tidak lagi tersedia bagi UMKM.

Baca Juga: SELAMAT KAMU SUKSES Klaim Saldo DANA Gratis Rp 100.000 pada 22 April 2024, LINK di Akhir Artikel!

Baca Juga: Cara Aktivasi DANA PayLater: Nikmati Rahasia Hemat Belanja Online Tanpa Bayar di Tempat!

Perubahan ini mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan memanfaatkan dompet digital, pemerintah dapat menjangkau lebih banyak orang secara efisien. Selain itu, penggunaan dompet digital memungkinkan penerima untuk langsung menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi online dan offline.

Untuk mendapatkan bantuan saldo DANA gratis, pelaku UMKM harus melewati serangkaian langkah, termasuk pendaftaran melalui situs Kartu Prakerja, tahapan seleksi, hingga menyelesaikan pelatihan yang diperlukan.

Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18 hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Selain itu, hanya dua orang dalam satu keluarga yang dapat lolos seleksi.

Baca Juga: Data eKTP Terdaftar di sini dapat saldo DANA gratis Rp 2,4 juta, Khusus UMKM

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah